Tuesday, September 28, 2010

Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya : 

a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server. 

b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Diperlukannya Cyberlaw...

Perkembangan teknologi saat ini telah maju sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Masalah keamanan internet network

Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura

Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global

Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.

Tahun 1996, U.S. Federal Computer Incident Response Capability
(FedCIRC) melaporkan bahwa lebih dari 2500 “insiden” di sistem
komputer atau jaringan komputer yang disebabkan oleh gagalnya sistem
keamanan atau adanya usaha untuk membobol sistem keamanan [20].

Juga di tahun 1996, FBI National Computer Crimes Squad, Washington
D.C., memperkirakan kejahatan komputer yang terdeteksi kurang dari
15%, dan hanya 10% dari angka itu yang dilaporkan [20].

Sebuah penelitian di tahun 1997 yang dilakukan oleh perusahaan
Deloitte Touch Tohmatsu menunjukkan bahwa dari 300 perusahaan di
Australia, 37% (dua diantara lima) pernah mengalami masalah
keamanan sistem komputernya. [23]

Penelitian di tahun 1996 oleh American Bar Association menunjukkan
bahwa dari 1000 perusahaan, 48% telah mengalami “computer fraud”
dalam kurun lima tahun terakhir. [23]

 Di Inggris, 1996 NCC Information Security Breaches Survey
menunjukkan bahwa kejahatan komputer menaik 200% dari tahun 1995
ke 1996. Survey ini juga menunjukkan bahwa kerugian yang diderita
rata-rata US $30.000 untuk setiap insiden. Ditunjukkan juga beberapa
organisasi yang mengalami kerugian sampai US $1.5 juta.

 FBI melaporkan bahwa kasus persidangan yang berhubungan dengan
kejahatan komputer meroket 950% dari tahun 1996 ke tahun 1997,
dengan penangkapan dari 4 ke 42, dan terbukti (convicted) di pengadilan
naik 88% dari 16 ke 30 kasus.

John Howard dalam penelitiannya di CERT yang belokasi di Carnegie
Mellon University mengamati insiden di Internet yang belangsung
selama kurun waktu 1989 sampai dengan 1995. Hasil penelitiannya
antara lain bahwa setiap domain akan mengalami insiden sekali dalam
satu tahun dan sebuah komputer (host) akan mengalami insiden sekali
dalam 45 tahun.

 Winter 1999, Computer Security Institute dan FBI melakukan survey
yang kemudian hasilnya diterbitkan dalam laporannya [9]. Dalam
laporan ini terdapat bermacam-macam statistik yang menarik, antara lain
bahwa 62% responden merasa bahwa pada 12 bulan terakhir ini ada
Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet - Budi Rahardjo 7
Beberapa Statistik Sistem Keamanan
penggunaan sistem komputer yang tidak semestinya (unauthorized use),
57% merasa bahwa hubungan ke Internet merupakan sumber serangan,
dan 86% merasa kemungkinan serangan dari dalam (disgruntled
employees) dibandingkan dengan 74% yang merasa serangan dari
hackers.

 Jumlah kelemahan (vulnerabilities) sistem informasi yang dilaporkan ke
Bugtraq meningkat empat kali (quadruple) semenjak tahun 1998 sampai
dengan tahun 2000. Pada mulanya ada sekitar 20 laporan menjadi 80
setiap bulannya1.

 Pada tahun 1999 CVE2 (Common Vulnerabilities and Exposure)
mempublikasikan lebih dari 1000 kelemahan sistem. CVE terdiri dari 20
organisasi security (termasuk di dalamnya perusahaan security dan
institusi pendidikan).

 Juli 2001 muncul virus SirCam dan worm Code Red (dan kemudian
Nimda) yang berdampak pada habisnya bandwidth. Virus SirCam
mengirimkan file-file dari disk korban (beserta virus juga) ke orangorang
yang pernah mengirim email ke korban. Akibatnya file-file rahasia
korban dapat terkirim tanpa diketahui oleh korban. Di sisi lain, orang
yang dikirimi email ini dapat terinveksi virus SirCam ini dan juga
merasa “dibom” dengan email yang besar-besar. Sebagai contoh,
seorang kawan penulis mendapat “bom” email dari korban virus SirCam
sebanyak ratusan email (total lebih dari 70 MBytes). Sementara itu
worm Code Red menyerang server Microsoft IIS yang mengaktifkan
servis tertentu (indexing). Setelah berhasil masuk, worm ini akan
melakukan scanning terhadap jaringan untuk mendeteksi apakah ada
server yang bisa dimasuki oleh worm ini. Jika ada, maka worm dikirim
ke server target tersebut. Di server target yang sudah terinfeksi tersebut
terjadi proses scanning kembali dan berulang. Akibatnya jaringan habis
untuk saling scanning dan mengirimkan worm ini. Dua buah security
hole ini dieksploit pada saat yang hampir bersamaan sehingga beban
jaringan menjadi lebih berat.

Beberapa pokok pemikiran tentang Cyberlaw

Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

1. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

2. Cyberlaw adalah Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)